Binjai (ANTARA) - Polsek Selesai menangkap Muji warga Dusun-2 Bekulap, Desa Bekulap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, karena mencuri sepeda motor milik Katmini seorang PNS warga Dusun 3 Bekulap.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Jumat (30/7).
Sebelumnya Katmini pulang dari sekolah dengan mengendarai sepeda motor miliknya jenis Honda Beat Nomor Polisi BK 5533 RDB, dengan nomor rangka: MH1JM1123KK281081 dan nomor mesin : JM11E2263174.
Baca juga: Seorang IRT di Kecamatan Selesai Langkat akhiri hidupnya dengan gantung diri
Sesampainya di rumah ianya memakirkan sepeda motor di belakang rumahnya dengan stang terkunci kemudian selanjutnya buk Katmini tidur dan pada pukul 14.40 WIB, ianya bangun dari tidurnya dan beniat untuk pergi berbelanja namun sepeda motor miliknya yang ia parkir semula dibelakang rumahnya sudah tidak ada atau hilang.
Kemudian Katmini membuat laporan kehilangan sepeda motornya ke Polsek Selesai tentang pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 dari KUHPidana.
Lalu, Kapolsek Selesai AKP Feriawan SH menerima laporan tentang pelaku Muji ini sedang duduk-duduk di depan rumahnya yang beralamat di Dusun-2 Bekulap, Desa Bekulap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Selesai melakukan penangkapan terhadap tersangka Muji dengan barang bukti satu lembar STNK sepeda motor BK 5533 RDB atas nama Katmini dan satu kunci.