Binjai (ANTARA) - Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Binjai meringkus dua tersangka pemilik 10,06 gram narkotika jenis sabu-sabu, dari Jalan Sukarno-Hatta kilometer 19, setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari warga.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Senin.
Adapun dua tersangka yang diringkus petugas itu Eriyanti Luibis (35) bekerja sebagai kuli bangunan warga jalan Marelan Gang Amalia Kecamatan Medan Marelan, Andi Tarigan (44) warga Dusun Perpulungen Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.
Baca juga: Polres Binjai amankan 19 pengunjung hotel di malam Ramadhan
Baca juga: Polisi Binjai ringkus pemilik 1.600 gram ganja
Keduanya diringkus petugas setelah sebelumnya menerima informasi dari warga, dua orang yang sedang memiliki narkotika jenis sabu-sabu, lalu polisi menyusuri informasi tersebut dan melihat keduanya sedang berada di pinggir jalan kilometer 19.
Petugaspun coba melakukan penangkapan, namun kedua pelaku melakukan perlawanan, sehingga mengakibatkan luka dibagian pelipis kanan pelaku Andi Tarigan dan luka di hidung pelaku Eriyanta Lubis.
"Saat melakukan perlawanan itulah keduanya coba membuang barang bukti satu paket diduga sabu-sabu, namun berhasil diamankan oleh petugas beserta pelakunya," katanya.
Dari pengakuan pelaku kepada petugas, sabu-sabu itu benar milik mereka berdua yang akan diperjual belikan, kini keduanya sudah diamankan di Mapolres Binjai, untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut dipersangkakan dengan UU Nomor 35/2009 tentang narkotika.