Binjai (ANTARA) - Polsek Selesai menangkap dua pencuri cetakan 10 sarang telur yang juga karyawan di perusahaan PT Mega Sari Agung Sejahtera, Uci Antoni (31) dan Edi Susanto (32).
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Kamis (25/3).
Tersangka Uci Antoni merupakan warga Cinta Dapat Dusun Tanjung Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai dan Edi Susanto warga Pasar X Kelurahan Sukamaju Kecamatan Binjai Barat.
Baca juga: Bandar narkotika Hinai Ihdar Safari alias Jublik ditangkap polisi
Peristiwa pencurian cetakan sarang telur sebanyak 10 batang besi kuningan seharga Rp440 juta itu terjadi Rabu (24/3) sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Gatot Subroto Nomor 21, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Gunawan beserta istrinya Yeni melihat Uci Antoni diduga membawa potongan besi kuningan (cetakan telur) yang disembunyikan di dalam pakaian pelaku dan ditutupi dengan jaket keluar dari areal TKP.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Langkat tangkap empat tersangka pemilik 3.000 gram sabu-sabu
Setelah Itu saksi mengikuti pelaku dan melihat pelaku Uci menyimpan potongan batangan kuningan tersebut di luar areal pabrik (TKP) tepatnya di kebun sawit.
Selanjutnya, mendapatkan laporan Kanit Reskrim Iptu S.A Siregar SH bersama dengan unit opsnal langsung datang ke TKP dan melakukan penangkapan, dimana pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang hasil curiannya disembunyikan di luar areal TKP.
Polsek Selesai tangkap dua pelaku pencuri 10 besi kuningan cetakan sarang telur
Kamis, 25 Maret 2021 15:18 WIB 8806