Medan, 19/1 (Antara) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengemukakan ada 76 aparatur negara dan pemerintahan yang terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba sepanjang 2013.
Kasubbid Pengelola Informasi dan Data Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Minggu, mengatakan jumlah itu terdiri atas 38 pegawai negeri sipil (PNS) dari berbagai instansi pemerintahan.
Dari oknum TNI, terdapat dua prajurit yang ditermukan terlibat, sedangkan oknum Polri yang diamankan karena terlibat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba sebanyak 36 orang.
Adapun unsur lain yang terlibat adalah pegawai swasta (348 orang), wiraswasta (2.419 orang), mahasiswa (46 orang), pelajar (57 orang), buruh (450 orang), dan pengangguran (813 orang).
"Keseluruhannya, terdapat 4.209 orang yang menjadi tersangka selama 2013," katanya.
Umumnya, kata Nainggolan, warga yang diamankan karena terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba selama tahun 2012 tersebut adalah usia produktif.
Hal itu dapat terlihat dari data usia tersangka yakni dibawah usia 15 tahun sebanyak 13 orang, usia 16-19 tahun sebanyak 251 orang, usia 20-24 tahun sebanyak 608 orang, dan usia 25-29 tahun sebanyak 842 orang.
Sedangkan usia di atas 30 tahun yang diamankan karena kasus narkoba di Sumut pada tahun 2013 sebanyak 2.495 orang.
Adapun narkoba yang berhasil didapatkan terdiri atas heroin 2,72 gram, ganja kering 6.641,56 kg, biji ganja empat gram, dan pohon ganja 216 batang.
Kemudian, putaw 246,26 gram, ekstasi 125.257,5 butir, sabu-sabu 108.850,03 gram, pil "happy five" 3.682 butir, xanas satu butir, dan diazepam 300 ampul.
Polda Sumut akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. "Narkoba merupakan musuh bersama yang dapat merusak generasi muda," kata Nainggolan. ***1***
(T.I023/C/R. Malaha/R. Malaha) 19-01-2014 11:22:40