Jakarta (ANTARA) - World Wild Life (WWF) Indonesia menyatakan 25,1 persen air tanah seluruh desa di Indonesia tercemar, yang harus menjadi perhatian untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas sungai ke depan.
Direktur Forest and Fresh Water dari World Wild Life (WWF) Indonesia Irwan Gunawan di Jakarta, Jumat, mengatakan, semua melihat bahwa isu sungai, air dan sebagainya itu sangat dekat dengan kita terutama bagi kita di perkotaan.
"Tetapi, ternyata yang terdampak itu justru di desa, kita melihat beberapa fakta menarik, 25,1 persen desa Indonesia itu air tanahnya sudah tercemar dan 2,7 persen tercemar dengan sangat berat," katanya dalam diskusi "Bersama Menjaga Air Sumber Kehidupan" dalam memperingati Hari Air Sedunia yang jatuh pada 22 Maret.
Berdasarkan hasil pendataan Potensi Desa 2018 dari Badan Pusat Statistik, tercatat 83.931 wilayah administrasi pemerintahan setingkat desa. "Konservasi sungai itu sangat sederhana, yakni biarkan sungai itu mengalir," ujarnya.
Dia mendorong dilakukannya konservasi air dan naturalisasi sungai bukan pembetonan "dinding" sungai pada upaya normalisasi sungai. Naturalisasi sungai akan memberikan manfaat bagi tumbuhnya ekosistem yang menyokong keanekaragaman hayati dan ketersediaan air tanah.
Kondisi sungai juga perlu dikembalikan sebagaimana mestinya, misalnya melalui perbaikan kualitas air sungai, pengolahan limbah sehingga tidak langsung mengalir ke sungai dan melaksanakan kaidah penetapan dan perlakuan terhadap garis sempadan sungai.
Garis sempadan sungai adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai
yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.
Berdasarkan peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan, yakni paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan tiga meter.
Sementara, garis sempadan sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud ditentukan paling sedikit berjarak lima meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
Garis sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan
ditentukan paling sedikit berjarak 100 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.
Garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan huruf ditentukan paling sedikit 50 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.
Sungai besar dimaksud adalah sungai dengan luas daerah aliran sungai lebih besar dari 500 kilometer persegi dan sungai kecil dengan luas daerah aliran sungai kurang dari atau sama dengan 500 kilometer persegi.
Dia mengatakan perlu kolaborasi semua pihak, baik pemerintah, swasta dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas sungai dan lingkungan serta menjaga ketersediaan dan keberlanjutan air bersih demi kepentingan bangsa.*