Tapanuli Selatan (ANTARA) - Jaminan sosial merupakan bentuk kehadiran Negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia Dalam menghadapi risiko sosial yang terjadi, termasuk atlet dan non ASN.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif menyebutkan sebagai badan penyelenggara jaminan sosial Ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Pemerintah, terus memberikan pelayanan terbaiknya melalui semangat layanan Prima untuk memastikan seluruh peserta dan keluarga mendapatkan haknya atas resiko sosial yang terjadi.
Seperti yang baru-baru ini terjadi kepada Alm. Ramon Setyono yang meninggal dunia karena sakit.
Almarhum sehari-harinya bekerja sebagai tenaga kerja non ASN di Dinas Pendidikan dan guru kontrak di Sekolah Dasar Negeri Srondol Wetan.
Sebagai bentuk pengabdian kepada negeri, Almarhum juga merupakan seorang atlet pada Cabang Olahraga Baseball.
Sebagaimana diketahui, pada saat event Asian Games beberapa waktu lalu, Komite Olimpiade Indonesia (KOI) bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh atlet Tim Indonesia yang berlaga di event terbesar se-Asia tersebut.
Dan Ramon merupakan salah satu atlet yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, Ramon terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki 3 kartu peserta, dimana 2 di antaranya masih aktif sebagai pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai atlet ASEAN Games dan pekerja Penerima Upah (PU) di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Krishna Syarif menyampaikan duka citanya yang mendalam kepada Suriah, istri sekaligus ahli waris dari Almarhum Ramon. Krishna bersama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, dalam kunjungannya ke kediaman almarhum di Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (6/3), memberikan santunan kematian dan manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) sekaligus bantuan usaha dari BPJS Ketenagakerjaan kepada istri almarhum.
“Pada kesempatan kali ini, kami BPJS Ketenagakerjaan memberikan hak dari ahli waris almarhum Ramon, berupa santunan kematian dan dana JHT kepada orangtua selaku ahli waris. Sebagai bentuk kepedulian, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan bantuan usaha yang dapat dipergunakan oleh ahli waris untuk memulai usaha agar tetap bisa mendapatkan penghasilan”, tutur Krishna.
“Kami harap dana yang kami berikan dapat dimanfaatkan untuk sesuatu yang produktif dan dapat membantu meringankan beban perekonomian keluarga yang ditinggalkan”, tambahnya, sesuai keterangan tertulis diterima di Spirok, Kamis.
Dalam kesempatan kunjungan bersama dengan Menpora ini, Krishna menuturkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, khususnya pada sektor profesi, seperti atlet ataupun komunitas serta organisasi kemasyarakatan, dimana pada sektor ini Menpora memiliki peranan penting dalam memastikan kesejahteraan jajarannya, khususnya non ASN, melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Sesuai dengan regulasi yang berlaku, perlindungan jaminan sosial bagi non-ASN di lingkungan pemerintah, penyelenggaraannya dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan UU no. 40 tahun 2004 dan UU No. 24 tahun 2011”, tegas Krishna.
Krishna menambahkan, di jajaran Kemenpora, ada banyak bidang yang harus disentuh oleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti pada bidang Pengembangan Pemuda dan Pemberdayaan Pemuda yang dibawahnya memiliki jajaran hingga ke tingkat Kabupaten/ Kota. Semuanya bisa dan sangat mungkin untuk bisa dijangkau oleh perlindungana jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Semoga ke depannya perhatian pemerintah atas pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja semakin meningkat dan pada akhirnya akan berujung pada perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia”, pungkas Krishna.