Tapanuli Selatan (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan memberikan batas waktu hingga 17 Februari 2019 bagi pemilih yang hendak pindah memilih.
"Tujuannya untuk mengakomodir pemilih yang akan pindah memilih,"kata Komisioner KPU Tapanuli Selatan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Efendi Rambe yang menghubungi di Sipirok, Selasa (12/2) malam.
Pembatasan waktu pindah memilih bagi pemilih tersebut sesuai PKPU 37 tahun 2018 perubahan atas PKPU 11 tahun 2018 dan Juknis penyusunan daftar pemilih khusus dan daftar pemilih tambahan Nomor 227/PL.02.1-kpt/01/KPU/I/2019.
Dijelaskannya, seseorang bisa pindah memilih apabila dirinya ada terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) asal, dan seseorang itu seperti sedang menjalankan tugas pada saat hari pemungutan suara, sedang sekolah/kuliah di luar domisili, sedang bekerja diluar domisili, sedang perawatan di rumah sakit/puskesmas/rehabilitasi dan sedang menjalani hukuman penjara di Lapas/Rutan.
Masalahnya, apabila seseorang pindah memilih maka surat suara yang ia terima saat memilih di TPS tujuan bakal tidak sama dengan surat suara yang diterima apabila ia menggunakan hak pilihnya di TPS asalnya.
Contoh, katanya, untuk surat suara DPR RI apabila pindah memilih dari luar Dapil (Daerah Pemilihan) Sumut dua yaitu 19 Kabupaten/Kota maka dipastikan tidak dapat memilih DPR RI.
"Misal warga Kota Medan pindah memilih ke Sipirok (Tapanuli Selatan) maka surat suara DPR RI tidak diterimanya lagi karena sudah beda Dapil,"ujarnya.
Contoh lainnya, apabila warga Kelurahan Pasar Sipirok pindah memilih ke Sigalangan Batang Angkola (masih dalam satu wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan) maka surat suara DPRD Kabupaten tidak dapat menggunakannya lagi karena sudah beda Dapil.
"Intinya adalah apabila pindah memilih masih dalam daerah pemilihan yang sama, maka surat suaranya dapat digunakan,"terangnya.
KPU Tapanuli Selatan beserta jajarannya bahkan tetap memperhatikan warga yang sama sekali belum terdaftar didalam DPT.
"Bagi yang tidak terdaftar di DPT akan kita masukkan ke Daftar Pemilih Khusus (DPK) sesuai dengan domisili KTP elektronik yang bersangkutan. Syaratnya harus memiliki KTP elektronik atau surat keterangan (Suket) dari Dinas Catatan Sipil Daerah Tapanuli Selatan,"tegasnya.
"Mumpung masih ada waktu silahkan bagi warga masyarakat melakukan pengurusannya tidak perlu lagi harus pulang kampung mengurus form A.5 (pindah memilih), karena di daerah tujuan juga sudah bisa. PPS dan KPU juga siap melayani sampai tanggal 17 Februari 2019,"pungkasnya.