Langkat (Antaranews Sumut) - Polisi meringkus seorang nelayan Pangkalan Susu, Langkat, selaku pemakai narkotika jenis sabu-sabu dengan berbagai barang bukti yang diamankan dari kediaman tersangka.
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIk melalui Kapolsek Pangkalan Susu AKP Selamat Riyadi, di Pangkalan Susu, Rabu, menjelaskan penangkapan terhadap tersangka Rudi Gunawan Simamora (37) berprofesi sebagai nelayan, warga Dusun I Desa Sei Meran Kecamatan Pangkalan Susu, berdasarkan informasi dari warga.
Dari tersangka ini polisi mengamankan berbagai barang bukti diantaranya satu paket sabu-sabu seberat 0,16 gram, satu alat hisap, botol kaca pipet plastik, kaca pirek terdapat sisa sabu-sabu, mancis dan sekop.
Selamat Riyadi menyampaikan anggotanya mendapat informasi dari warga yaitu Bripka HD Sipayung, Brigadir G Manurung, tentang adanya nelayan pemakai sabu-sabu, lalu petugas meluncur ke rumah yang dipersangakakan.
Ternyata begitu tersangka ditemukan dalam rumahnya juga ditemukan berbagai barang bukti tersebut, saat itu tersangka juga sedang memakai narkotika didalam kamarnya, katanya.
Kini tersangka sudah kita amankan untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.