Tapteng (Antaranews Sumut) - Polres Tapanuli Tengah, Sumatera Utara berhasil mengamankan kayu ilegal yang sudah diolah menjadi papan dari salah satu tangkahan di Pondok Batu, Jumat (1/2).
Selain mengamankan kayu yang diambil dari Pulau Mursala, Tapanuli Tengah, polisi juga turut mengamankan seorang pengusaha perikanan, NH alias Tampan yang diduga sebagai pemilik kayu ilegal itu.
Demikian disampaikan Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Kasat Reskim AKP Dodi Nainggolan ketika dikonfirmasi ANTARA, Minggu (3/2).
Ia mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 17 lembar kayu olahan dalam bentuk papan tebal dengan panjangan kisaran 13-14 meter dari salah satu tangkapan di Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Selain mengamankan kayu ilegal, juga kita tangkap satu orang yang diduga sebagai pemilik kayu ilegal itu atas nama NH alias Tampan (45), warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu,” ungkapnya.
Diterangkan AKP Dodi, Tampan ditahan terkait kasus dugaan terjadinya tindak pidana perusakan hutan, yaitu orang perseorangan yang dengan sengaja menguasai atau memiliki atau membeli hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin atau tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan.
Dari hasil pemeriksaan sejak bulan Maret 2018, Tampan telah membeli kayu hasil hutan jenis Meranti yang telah diolah menjadi bentuk papan dari salah seorang penduduk Pulau Mursala.
"Kayu tersebut dibawa dari Pulau Mursala dengan menggunakan boat tempel secara bertahap ke tangkahan milik Jamal di Pondok Batu. Kayu tersebut untuk bahan baku pembuatan kapal,” bebernya.
Kayu-kayu ilegal diangkut ke Polres Tapteng sebagai barang bukti