Simalungun (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Simalungun menggagalkan peredaran gelap narkotika jaringan Pematang Siantar dengan mengamankan dua pelaku pengedar sabu beserta barang bukti seberat 2,48 gram bruto.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, Jumat (10/10), memaparkan kronologi singkat operasi yang dimulai dari informasi masyarakat pada 8 Oktober 2025.
Tersangka Ju (40), ditangkap di rumahnya di Kampung Samosir Desa Karang Bangun dengan barang bukti sabu berat 0,19 gram dan uang diduga hasil transaksi sabu Rp300.000.
Saat penangkapan, tersangka Ju mencoba melarikan diri.
Sementara tersangka Sy, warga Desa Karang Bangun ditangkap di Desa Pematang Simalungun berikut barang bukti 2,29 gram sabu dan uang Rp20.000.
Penangkapan tersangka Sy ini atas keterangan tersangka Ju, yang juga mengarah ke sosok pria inisial Ch, warga Kota Pematang Siantar yang diduga pemasok narkoba.
