Sibolga (ANTARA) - Satuan Polisi Air Polres Sibolga yang melakukan patroli gabungan bersama KP Puyuh-5014 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, berhasil mengamankan satu buah kapal bermuatan kayu ilegal, Rabu (15/4/2020) sekira pukul 00.15 WIB.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin mengatakan, kapal tak bernama yang mengangkut kayu tanpa dokumen nota pengangkutan tersebut diamankan saat petugas gabungan melakukan patroli di Perairan Karang Sibongsu, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara, tepatnya pada koordinat 1°41’ 045”N – 098°45’410”E.
Baca juga: Operasi Aman Nusa II COVID-19 Sibolga bergerak untuk membubarkan setiap keramaian
Baca juga: Pelindo Sibolga bantu pembangunan masjid Al Jamil Rp75 juta
Polisi sudah memeriksa dua orang laki-laki yang berada di kapal, yakni AG (39) warga Rawang II, Kelurahan Pasir Bidang, Tapteng, dan JZ (53) warga Desa Pargodungan, Tapteng.
“Keduanya mengakui, bahwa kayu jenis campuran lebih kurang sebanyak 3 meter kubik, dan 63 batang kayu bulat yang ditarik dengan kapal itu akan dibawa ke Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng,” ungkap Sormin Rabu siang.
Polisi kemudian menggiring kapal beserta orang dan muatannya tersebut ke dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga, karena tidak dapat menunjukkan nota angkutan sebagai dokumen pengangkutan kayu yang sah,
Menurut Sormin, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kegiatan kapal pengangkut kayu itu diduga melanggar pasal 78 ayat 5 dan ayat 7 UU 41/1999, Jo pasal 83 ayat (1) huruf b, Jo pasal 12 huruf (e) UU 18/2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Pelakunya diancam hukuman 10 tahun penjara,” tegas Sormin.