Nias (Antaranews Sumut) - Pemerintah Kabupaten Nias, Sumatera Utara, melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Pajak Daerah, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.
Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli di Nias, Kamis, mengatakan, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendanaan yang sangat penting bagi Kabupaten Nias.
Pajak daerah, retribusi jasa umum dan jasa usaha juga sangat penting untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat di Kabupaten Nias.
Sehingga perubahan Perda nomor 6 tahun 2011 tentang pajak daerah, Perda nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan Perda nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha diharapkan bisa mengefektifkan pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
"Selain mengefektifkan pelaksanaan pemungutan, kita berharap ketiga Perda tersebut bisa mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi," katanya.
Ia jug amenyampaikan harapan semua pihak pemangku kepentingan di daerah itu dapat bekerjasama sehingga pelaksanaan ketiga perda tersebut nantinya dapat dijalankan dengan maksimal.
"Dalam pelaksanaan ketiga Perda ini, saya mengharapkan kerjasama dari semua pihak, terlebih lebih dukungan dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Nias," katanya.