Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - Tuntutan uang kesejahteraan yang sisampaikan ratusan guru saat berunjuk rasa ke Balai Kota Tanjungbalai belum terpenuhi, namun akan dicairkan pada Desember 2018.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapatan yang dipimpin Wakil Wali Kota Tanjungbalai H.Ismail bersama perwakilan Forum KKG Bersatu Kota Tanjungbalai, di Balai Kota, Senin.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Pls Sekretaris Daerah Hilmayanti, Asisten I Nurmalini Marpaung, Staf Ahli Wali Kota Fatwar Nur dan Kabag Hukum Setdakot Tanjungbalai Adhar Sirait.
Dalam pertemuan itu, Eza Budiono (Guru) mempertanyakan payung hukum dianggarkannya uang kesejateraan guru untuk bulan November dan Desember 2018, dan meminta bukti tertulis sebagai pegangan bahwa penganggarannya tidak hanya sebatas janji.
Eza juga menuntut agar Pemkot Tanjungbalai mengganggarkan uang kesejahteraan guru untuk tahun anggarab 2019 serta memikirkan nasib guru honor yang kesejahteraannya sama sekali belum terjamin.
Sementara itu, guru Rismaniar Marpaung menuntut janji Wali Kota utuk segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan dari jabatannya karena dinilai tidak bisa memperjuangkan anggaran uang kesejahteraan guru.
Pencopotan Kadisdik, kata Rismaniar, merupakan konvensasi tidak dibayarkannya uang kesejahteraan guru untuk bulan Januari-Oktober 2018 dan sudah disepakati Wali Kota pada pertemuan sebelumnya.
"Sebanyak 542 orang guru sudah menurunkan tanda tangan untuk dasar penggantian Kadisdik sebagaimana diminta Wali Kota. Namun tidak juga dipenuhi, guru tidak ingin lagi dibongi," ungkap Rismaniar.
Baca juga: Ratusan guru Tanjungbalai mogok mengajar
Menjawab aspirasi guru tersebut, Wakil Wali Kota H.Ismail menyatakan dua bulan uang kesejahtraan guru sedang dalam
proses sesuai ketentuan berlaku, dan akan dicairkan paling lama tanggak 25 Desember 2018.
Terhadap pencairannya, dipastikan memiliki payung hukum karena pemerintah kota tidak akan berani mengeluarkan uang tanpa dilandasi payung hukum.
"Saya minta kita saling menghargai. Dipastikan uang kesejahteraan guru bulan November dan Desember akan dibayarkan pada bulan Desember 2018. Saya yang menjadi jaminannya," kata Ismail.
Wakil Wali Kota melanjutkan, terhadap uang kesejahteraan anggaran 2019 sedang dalam pembahasan oleh tim anggaran eksekutif dan legeslatif, jadi secara tertulis belum bisa diperlihatkan.
Terkait pencopotan Kadisdik, Ismail menegaskan bahwa penggantian Eselon II punya mekanisme, harus dikonsultasikan ke pemerintah Provinsi dan Pusat.
Selain itu, menurut etika dan lazimnya, OPD harus mempertanggung jawabkan pekerjaan dan anggaran yang direalisasikan hingga tahun anggaran berakhir. Jadi tidak bisa semena-mena mencopot seorang kepala OPD.
"Hal ini (pencopatan) hak progratif Wali Kota. Untuk diketahui, Pemkot punya otoritas dalam menjalankan birokrasi maka tidak bisa diintervensi oleh siapapun," tegas Ismail.
Diakhir pertemuan, Eza menyatakan bahwa apa menjadi tuntutan para guru belum terpenuhi. Lagi-lagi guru hanya mendapat janji yang belum pernah ditepati oleh Pemkot Tanjungbalai.