Gunungsitoli (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, diminta untuk segera menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
"KPU dan Bawaslu harus tegas dan kami tidak keberatan jika baliho caleg yang melanggar aturan ditertibkan segera," kata Kepala Sekretariat kantor DPC PDIP Kota Gunungsitoli, Pius Wau, di Gunungsitoli, Kamis.
Pius yang mengaku baru selesai mengikuti sosialisasi pengawasan pemilu, memberitahu ada sejumlah spanduk maupun baleho anggota legislatif yang menggunakan tiang listrik dan membentang di jalan raya.
Sebagian besar APK tersebut milik calon legislatif provinsi dan pusat yang dipasang tanpa koordinasi dengan pengurus partai politik yang ada di daerah.
"Kami tidak keberatan jika apk calon legislatif milik calon legislatif dari partai kami ditertibkan, karena mereka tidak pernah koordinasi dan bukan tanggungjawab DPC PDIP Kota Gunungsitoli," katanya.
Hal yang sama juga disampaikan Peringatan Harefa, salah seorang pengurus DPC Partai Gerindra Kota Gunubgsitoli yang menyebutkan APK yang dipasang tidak pada tempatnya sesuai peraturan memang harus dicabut.
"Kita minta KPU dan Bawaslu tegas, karena pemasangan apk tanpa koordinasi dengan pengurus daerah akan mengganggu pelaporan penggunaan dana kampanye," katanya.
Sementara Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Gea mengatakan, memang banyak APK milik calon legislatif yang dipasang tidak pada zona yang telah ditentukan.
Pelanggaran yang banyak terjadi adalah penggunaan tiang listrik atau aset negara sebagai tempat tali penyangga spanduk dan membentang di jalan sehingga mengganggu keindahan Kota Gunungsitoli.
"Kita akan menindaklanjuti permintaan parpol agar dilakukan penertiban APK yang melanggar aturan," katanya.