Medan (Antaranews Sumut) - Pemerintah Kota Medan akan mengevaluasi kinerja Kepala Lingkungan, Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum, Pasukan Melati dan Bestari yang bertugas di kota tersebut.
"Langkah itu dilakukan karena kinerja mereka selama ini banyak dinilai kurang maksimal dan tidak memuaskan masyarakat," kata Sekretaris Daerah Kota Medan, Wirya Alrahman, di Medan, Selasa.
Hal itu, dikatakan Sekda saat memimpin Rapat Koordinasi dengan Asisten Umum Ikhwan Habibi, Asisten Pemerintahan dan Sosial Musaddad, Kepala Inspektorat Kota Medan Farid Wajedi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Irwan Ritonga dan para Camat se- Kota Medan.
Sekda mengatakan, Pemkot Medan sering menerima keluhan masyarakat terkait kinerja mereka.
Dalam rapat itu, Sekda mengupas kinerja Kepala Lingkungan (Kepling), P3SU, pasukan melati dan bestari.
Khusus Kepling, Sekda menilai selama ini fungsi Kepling tidak berjalan dengan baik dan benar.Kepling sesungguhnya memiliki tugas yang melekat dengan tugas Camat dan Lurah, yakni memantau wilayah dari segi pelayanan kepada masyarakat, kebersihan, keamanan dan ketertiban lingkungan.
"Saya memantau bahwa kinerja Kepling tidak sesuai dengan tupoksi yang ditetapkan tersebut," ujar Wirya.
Ia menyebutkan, kerja Kepling selama ini hanya mengantar surat tagihan PBB dan pelayanan administrasi lainnya kepada warga.Seharusnya mereka terlibat dalam masalah kebersihan, keamanan dan ketertiban.
"Inilah alasan kita untuk mengevaluasi kinerja Kepling selama ini,” ucap Sekda.
Selanjutnya, Sekda juga menyoroti kinerja P3SU, pasukan Melati dan Bestari. Berdasarkan pantauan yang dilakukan selama ini P3SU, Bestari dan Melati tidak taat dengan aturan jam kerja yang telah ditetapkan.
Terbukti mereka sulit ditemukan di lapangan dan di atas jam 9.00 WIB.Padahal jam tersebut masih merupakan jam kerja. Selain itu, banyak juga ditemui pasukan Melati dan Bestari yang melakukan pekerjaan dengan cara shift.
Tentu hal itu, juga melanggar peraturan yang berlaku, karena dalam peraturan yakni Undang-Undang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa kewajiban bekerja 8 jam dalam sehari.
"Hal tersebut harus segera kita tertibkan, mengingat Pemkot Medan telah menganggarkan dana yang cukup besar untuk menggaji Kepling, P3SU, serta pasukan Melati dan Bestari," kata Sekda Medan itu.
Pemkot Medan evaluasi kinerja Kepala Lingkungan
Selasa, 23 Oktober 2018 20:54 WIB 3110