Langkat (ANTARA) - Pelaksana Tugas Camat Gebang M Iskandarsyah menyebutkan tidak mungkin dilakukan pemilihan ulang kepala lingkungan di Kelurahan Pekan Gebang yang dilaksanakan secara langsung.
Karena sangat jelas, proses seleksi yang dilakukan terhadap pengangkatan kepala lingkungan, sesuai dengan Perbub Bupati Nomor 24/2016 dan Nomor 45/2020 dan berdasarkan persyaratan administratif, seperti usia dan kelengkapan berkas.
Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas Camat Kecamatan Gebang M Iskandarsyah, di Stabat, Rabu.
"Itu semuanya sesuai dengan Perbub yang ada yaitu Perbub Nomor 24/2016 dan Perbub Nomor 45/2020, tidak ada tahap wawancara atau uji publik terhadap calon Kepala Lingkungan," katanya.
"Jelas dalam penetapan kepala lingkungan berdasarkan usulan lurah dan rekomendasi, lalu diputuskan siapa kepala lingkungannya," sambungnya.
Tidak ada harus dilaksanakan pemilihan kepala lingkungan yang dilaksanakan instansi terkait, tegasnya.
"Kita tetap berpatokan, tidak ada dalam Perbub untuk memilih dengan melakukan pemilihan," ujar Iskandarsyah.
Sebagai informasi, sebelumnya Lurah Pekan Gebang telah menerbitkan surat edaran Nomor 148-724/KPG/2025 pada 13 Juni 2025 tentang pemberitahuan pengangkatan kepala lingkungan baru. Lima Kepling di Kelurahan Pekan Gebang yang masa jabatannya berakhir adalah Kepling I, II, III, IV, dan VI.
Lurah Pekan Gebang Selamat Sahri itu saat dimintai penjelasan mengatakan bahwa pengumuman pendaftaran calon Kepling dibuat semata untuk memberi tahu masyarakat bahwa masa jabatan Kepling telah habis dan siapa saja yang mencalonkan diri.
Untuk itu kita tetap berpatokan kepada aturan yang ada yaitu Perbub yang masih berlaku dan masih dipergunakan oleh Pemkab Langkat.
