Langkat (Antaranews Sumut) - Aparat Kepolisian Bahorok Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus empat tersangka diantaranya dua perempuan yang hendak melaksanakan pesta narkotika jenis sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Bahorok AKP Tarmizi Lubis, di Bahorok, Sabtu.
Tarmizi Lubis menjelaskan tersangka yang dibekuk petugas itu terdiri dari SWT (39) perempuan warga Terminal Gotong Royong Desa Timbang Lawan, MAR (19) perempuan warga yang sama, KK (39) warga Desa Sei Musam Kecamatan Batang Serangan dan PG (35) warga yang sama.
Adapun paket sabu yang berhasil diamankan petugas seberat 0,20 gram yang dibeli dari seseorang oleh kedua tersangka SWT, MAR dengan mengenderai sepeda motor honda beat nomor polisi BM 4112 CO.
Dari pengakuan kedua tersangka ini mereka disuruh membeli sabu-sabu tersebut ke daerah Marike menemui tersangka Dilan (Buron) seharga Rp 200 ribu. Dari pengembangan dilapangan maka diketahui ada juga dua tersangka lainnya.
Polisipun lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka KK dan PG warga Desa Sei Musam Kecamatan Batang Serangan yang menyuruh dua terangka yang sudah ditangkap terdahulu.
Diduga keempat tersangka ini akan melakukan pesta sabu-sabu dikawasan wisata Bahorok, namun petugas berhasil menangkap mereka. Kini keempatnya dalam pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
"Para tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," katanya.***2***