Langkat (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Bahorok, Kabupaten Langkat, menangkap Rudi Mansyah (27) Dusun lI Bukit Rejo Desa Sebertung, Kecamatan Sirapit karena memcuri handphone dan dipersangkakan dengan pasal 363 ayat I huruf 3e, 4e dan 5e dari KUHPidana.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, di Stabat, Sabtu (6/11).
Dimana tersangka Rudi Mansyah ini dilaporkan korbannya Sutarno, dimana sebelumnya istri korban terbangun dari tidur yang hendak kekamar mandi, dan saat menuju ke kamar mandi melihat pintu dapur rumah sudah terbuka.
Baca juga: Vaksinasi tower kontrol KTP capai 40,74 persen
Selanjutnya langsung membangunkan korban dan mengatakan coba cek uang kita, dan setelah dicek ternyata benar dompet yang diletak dibawah tempat tidur yang isinya Rp 7.000.000, sudah hilang, selanjutnya setelah dicek kembali ternyata satu unit handphone Android OPPO A5S juga hilang.
Mendapat laporan Kapolsek Bahorok AKP Pamilu H Hutagaol SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda M Yassir Parinduri, SE bersama unit opsnal melakukan penyelidikan tindak pidana tersebut dan tidak lama kemudian mendapat informasi dari saksi ada menerima HP dari pelaku.
Dari keterangan saksi maka pelakupun ditangkap guna proses penyelidikan lebih lanjut.