Langkat (ANTARA) - Polsek Bahorok, Kabupaten Langkat, menangkap tiga tersangka Dian Jonarta Pinem alias Wong (40) warga Dusun I Sei Musam Kendit, Kecamatan Bahorok, Budi Utama (35) warga Jalan Binjai Kilometer 12, Desa Muliorejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sandinait Bangun (40) warga Gang Gereja Dusun Gotong Royong, Desa Sampe Raya, Kecamatan Bahorok, dari penginapan Logos Bukit Lawang.
Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Minggu (14/3).
Penangkapan dilakukan Polsek Bahorok, Sabtu (13/3) sekira pukul 13.30 WIB, dengan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan empat plastik klip yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan brutto 0,82 gram, bong, mancis.
Baca juga: Polsek Bahorok Langkat tangkap Erwinta Meilala karena miliki 2,62 gram sabu
Yasir menjelaskan saat itu Kapolsek AKP Pamilu Hutagaol SH mendapat informasi dan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Edi Suranta Ginting SH, untuk menangkap ketiganya.
Lalu, tim opsnal bergerak untuk lakukan penyelidikan dan kebenaran informasi tersebut dan setibanya di salah satu kamar di penginapan Logos Bukit Lawang yang berada di lantai dua yang di curigai sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dimana ketiganya sedang mengkonsumsi narkotika, lalu seseorang langsung membuang narkotika tersebut.
Narkotika tersebut dibeli dari Iwan seharga Rp 350.000, yang akan dipergunakan bersama sama kawan, di dalam kamar penginapan tersebut.
Polsek Bahorok tangkap tiga warga dari penginapan Logos Bukit Lawang
Minggu, 14 Maret 2021 14:37 WIB 16881