Gunungsitoli, (Antaranews Sumut) - Seluruh peserta jaminan kesehatan-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berhak mendapat pelayanan kesehatan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang telah bekerjasama dengan BPJS selama mudik lebaran.
Kepala BPJS Cabang Kota Gunungsitoli Harry Nurdiansyah di Gunungsitoli, Selasa, mengatakan, peserta JKN-KIS diminta tidak khawatir saat libur lebaran, tepatnya pada H-8 sampai H+8 atau mulai pada tanggal 7- 23 Juni 2018.
"Jika membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, peserta JKN-KIS yang sedang mudik dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun tidak terdaftar di FKTP tersebut," katanya.
Menurut Harry, pelayanan tersebut merupakan prinsip portabilitas program JKN-KIS yang bisa dirasakan saat saat mudik lebaran, sesuai peraturan perundang undangan yang selama ini sudah berjalan.
Dimana peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di seluruh FKTP, walaupun dia tidak terdaftar di FKTP tersebut.
Karena pelayanan tersebut sudah menjadi bagian dari perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan faskes, dimana faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan.
Kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas seperti Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan yang membuka praktek pelayanan kesehatan jika tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di satu wilayah.
Jika ada peserta JKN-KIS yang membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat juga dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
"Pada keadaaan kegawatdaruratan, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku,? tegasnya.
Namun, dia mengingatkan jika tindakan medis yang diperoleh peserta JKN-KIS harus berdasarkan indikasi medis yang jelas sesuai hasil pemeriksaan dokter, sehingga peserta JKN-KIS akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya.
"Saya imbau agar seluruh peserta JKN-KIS yang sedang mudik di Kepulauan Nias untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS, karena pelayanan kesehatan ini hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif," katanya.