Samosir, 25/4 (Antarasumut) - Pemerintah Kabupaten Samosir meluncurkan program Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekaligus pencanangan Bulan Panutan Pajak bagi aparatur Pemerintah tahun 2017 di Hotel Dainang Pangururan, Selasa.
Bupati menginstruksikan dengan ditetapkannya tahun 2017 sebagai tahun taat pajak, maka semua aturan perpajakan di daerah harus segera dijalankan, disosialisasikan dengan baik dan menjadi Best Practive untuk tahun-tahun selanjutnya.
Bupati Samosir juga mengimbau agar seluruh aparat pemerintah baik pejabat, PNS, THL, Instansi vertikal, pegawai BUMN/BUMD dan seluruh aparat pemerintah desa dapat memberikan teladan yaitu membayar pajak dengan tepat waktu.
Bulan panutan pajak tanggal 1-31 Mei 2017, karenanya diperlukan partisipasi aktif dari seluruh pimpinan instansi/satuan kerja hingga kepala desa untuk mengimbau seluruh staf di lingkungan kerjanya agar segera melunasi dan melaporkan PBB-P2 sesuai dengan prosedur yang telah di tetapkan dalam kurun waktu bulan Mei 2017.