Tapanuli Selatan (ANTARA) - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangani dugaan tindak pidana narkotika di Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, wilayah hukum setempat.
Kepala Polres Tapsel AKBP Yon Edi Winara dalam keterngan, Kamis (5/1), mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah rumah warga di Muara Ampolu.
Dalam penanganan perkara itu, polisi mengamankan dua orang laki-laki berinisial KBD berdomisili di Muara Ampolu, dan ANM berdomisili di Kota Padangsidimpuan.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah KBD.
Saat dilakukan pengamanan, KBD diduga berupaya membuang barang bukti ke dalam sumur kamar mandi, namun berhasil ditemukan oleh warga dan petugas.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, alat hisap, serta sebuah tas.
"Dari hasil pemeriksaan awal, KBD mengakui barang bukti tersebut miliknya dan diperoleh dengan cara membeli dari luar daerah," kata Yon.
Kemudian, kedua terduga beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
