Kotapinang, 14/7 (Antarasumut) - Pemkab Labusel membantah adanya pemberian mobil secara pribadi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel, mobil tersebut diberikan untuk mendukung kelancaran operasinal Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD).
"Tidak ada pemberian secara pribadi. Mobil itu hibah Pemkab kepada lembaga, untuk mendukung operasional guna mempermudah dalam mengikuti kegiatan-kegiatan FKPD," kata Kabag Humas dan Protokol Setdakab Labusel, M. Irsan, ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat.
Dia menjelaskan, satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport yang diserahkan kepada Kejari Labusel baru-baru ini merupakan hibah. Hibah itu telah direncanakan jauh-jauh hari sebelumnya, menyusul terbentuknya Kejari Labusel pada 2016 lalu.
"Menurutnya, hibah tersebut juga telah dilakukan sesuai prosudur dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Irsan menegaskan, hibah tersebut tidak ada kaitannya dan tidak berpengaruh terhadap penanganan perkara apapun yang sedang dilakukan Kejari Labusel sesuai tugas dan fungsinya. "Hibah tidak masalah, jika dilakukan sesuai prosedur," ujarnya.