Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan kasus anak yang memukul ibu kandungnya di Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumut dengan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
“Tersangka dan korban akhirnya berdamai dan bersepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya ke persidangan," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Minggu (8/9).
Pihaknya menyebut, kasus tindak pidana itu akhirnya dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif lebih melihat kepada esensinya.
“Proses penghentian penuntutan suatu perkara dengan penerapan Perja Nomor 15 Tahun 2020 tidak serta merta dilakukan begitu saja tanpa melihat esensinya,” sebut dia.
Proses keadilan restoratif, ujar dia, melalui beberapa tahapan dan dilakukan secara berjenjang dari JPU kepada Kepala Kejari dan dilanjutkan kepada Aspidum,
“Kemudian, Kepala Kejati melakukan ekspose di hadapan JAMPidum hingga akhirnya diputuskan apakah dihentikan atau diteruskan ke persidangan,” jelas dia.
Dia mengatakan, disetujui sebuah perkara untuk dihentikan secara humanis, artinya antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
"Syarat utama dilakukannya penghentian penuntutan sebuah perkara adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta," ujar Yos Tarigan.
Dia menambahkan, dengan dihentikannya proses penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif atau secara humanis, artinya antara tersangka dan korban dikembalikan keadaannya ke semula dan terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat.
Yos menyebut, kasus pemukulan itu berawal ketika itu tersangka SS yang sudah berkeluarga tinggal di rumah orang tuanya dan melakukan pemukulan terhadap SR (70) merupakan ibu kandungnya.
“Awalnya, tersangka kesal dengan korban karena tersangka diancam menggunakan parang, tak terima dengan itu, tersangka memukul korban,” sebut Yos.
Tidak senang dengan perbuatan anaknya, lanjut dia, korban SR membuat laporan ke Polres Labuhanbatu Selatan dan kasus itu diproses hingga dilimpahkan ke Kejari Labuhanbatu Selatan.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” kata Yos Tarigan,
Dalam kasus ini, sebut Yos, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Labuhanbatu Selatan, mencoba melakukan mediasi dan mempertemukan tersangka dengan korban.
“Dari mediasi itu, JPU berhasil mendamaikan tersangka dengan korban yang disaksikan oleh pihak keluarga serta tokoh agama dan tokoh masyarakat,” ujar Yos Tarigan.
Kejati Sumut hentikan penuntutan kasus anak pukul ibu kandung di Labusel
Minggu, 8 September 2024 20:33 WIB 1704