Kotapinang, 11/8 (Antarasumut) - Pemkab Labusel menghibahkan tiga unit kendaraan dinas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel untuk mendukung kelancaran operasinal Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD).
Penyerahan kendaraan dinas tersebut tertuang dalam naskah perjanjian hibah, khususnya Kejari Labusel yang terbentuk pada akhir tahun 2016 lalu.
"Penyerahan hibah sudah dilakukan di kantor bupati pada, 2 Agustus lalu," kata Kabag Humas dan Protokol Setdakab Labusel, M. Irsan, Jumat di Kotapinang.
Kendaraan dinas yang dihibahkan, yakni Toyota Innova dengan nomer polisi BK1030LS, kendaraan tahanan Isuzu Elf BK7003LS, dan Mitsubishi Pajero Sport BK1009LS dengan perjanjian pinjam pakai.
"Dengan dihibahkannya kendaraan tersebut, maka pemeliharaan dan berbagai kebutuhan operasionalnya menjadi tanggung jawab lembaga bersangkutan," katanya.
Irsan menjelaskan, hibah kendaraan dilakukan untuk mendukung kelancaran operasinal Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), khususnya Kejari Labusel yang terbentuk pada akhir tahun 2016 lalu.
Menurutnya, hibah itu telah direncanakan jauh-jauh hari sebelumnya dan dilakukan sesuai prosudur serta ketentuan yang berlaku.
"Mobil itu hibah Pemkab kepada lembaga, untuk mendukung operasional guna mempermudah dalam mengikuti kegiatan-kegiatan FKPD," kata Irsan.