Gunungsitoli, 23/11 (Antarasumut) -Wali Kota Gunungsitoli Ir.Lakhomizaro Zebua memberikan intruksi kepada Inspektur Kota Gunungsitoli untuk melakukan pengawasan secara berkesinambungan dalam mencegah dan menghapus pungutan liar (Pungli).
Pencegahan dan penghapusan pungli dilakukan pada area perizinan, hibah bantuan sosial, kepegawaian, pendidikan, dana desa, pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa, dan kegiatan lainnya.
Intruksi tersebut disampaikan Wali Kota Gunungsitoli Ir.Lakhomizaro Zebua melalui surat edaran intruksi Wali Kota Gunungsitoli nomor 3 tahun 2016 tentang pengawasan pungutan liar dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang diterbitkan tanggal 10 November 2016.
Dalam intruksinya, Wali Kota Gunungsitoli juga mengintruksikan kepada Inspektur, Kepala badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Camat dan Lurah se Kota Gunungsitoli serta Kepala LPSE/ULP Kota Gunungsitoli diminta melakukan sosialisasi dengan cara memasang spanduk “ Bebas Pungli â€.
Dia juga menegaskan, akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pungli. Khusus Kepala Dinas Pendidikan, kesehatan, Perhubungan dan Tata Ruang dan Pemukiman, Wali Kota meminta agar dapat memberikan informasi bebas pungli pada jajaran UPTD.
Inspektur diminta memberikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Laporan tersebut harus dikirim melalui aplikasi pelaporan “Saber Pungli†tiap tanggal 5 setiap bulan.
Untuk diketahui, sesuai intruksi Wali Kota, pengawasan yang berkesinambungan dilakukan Inspektur dibidang perizinan fokus kepada penerbitan izin mendirikan bangunan, izin gangguan, izin trayek, izin usaha dan rekomendasi tidak sengketa tanah.
Pada Hibah dan bantuan sosial, inspektur diminta fokus kepada pencairan dan hibah dan bantuan sosial, serta pemotongan dana bantuan sosial. Bidang kepegawaian, inspektur fokus kepada mutasi pegawai, kenaikan pangkat, promosi jabatan dan pemotongan gaji guru, tenaga kesehatan dan pegawai tidak tetap.
Bidang Pendidikan, inspektur fokus kepada pencairan bantuan operasional sekolah (Bos) dan pemotongan uang makan guru.
Pada Dana Desa, inspektur diminta fokus kepada pemotongan dana desa dan pengambilan bunga bank pada penempatan dana desa.
Untuk Pelayanan Publik, inspektur diminta fokus kepada penyaluran beras miskin, pelayanan adminitrasi kependudukan dan catatan sipil, pelayanan dibidang kesehatan dan pendidikan dan pelayanan pada atuan adminitrasi manunggal satu atap (samsat).
Sedangkan untuk pengadaan barang dan jasa, pengawasan fokus kepada perencanaan pengadaan dan penentuan pemenang.