Gunungsitoli, 17/11 (Anatarasumut)—Upah minimum Kota Gunungsitoli untuk tahun 2017 diusulkan sebesar Rp 2.042.826,89. UMK Gunungsitoli tahun 2017 naik dari UMK Gunungsitoli tahun 2016 sebesar Rp 1.887.138.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Sosial Kota Gunungsitoli Andrie Zebua ketika ditemui di kantor Dinas Sosial, Jalan Makam Pahlawan, Desa Mudik, Kota Gunungsitoli, Rabu.
“Untuk UMK tahun 2017, dewan pengupahan bersama sejumlah pengusaha di Kota Gunungsitoli telah menggelar rapat. Dari hasil rapat, diusulkan UMK Gunungsitoli tahun 2017 sebesar Rp 2.042.826,89. Usulan ini tinggal menunggu rekomendasi Wali Kota Gunungsitoli, dan persetujuan Gubernur Sumatera Utara,†terang Andrie.
UMK Tidak Diterapkan
Andrie mengakui, hingga saat ini masih banyak pengusaha yang memberi upah kepada pekerjanya tidak sesuai UMK. Para pengusaha tersebut sebagian besar adalah para pelaku usaha kecil.
“Kita tidak bisa melakukan penekanan agar mereka menerapkan UMK dalam memberi upah pekerjanya, karena hingga saat ini di Kota Gunungsitoli belum ada pengawas ketenagakerjaan. Kita hanya bisa mengimbau para pengusaha di Kota Gunungsitoli untuk mengupah pekerjanya sesuai standart UMK Gunungsitoli,†ujar Andrie.
Berdasarkan data yang diberikan Andrie, diketahui jika hingga tahun 2015, perusahaan yang telah mendaftar di Kota Gunungsitoli ada sebanyak 279 perusahaan. Jumlah tenaga kerja keseluruhan dari perusahaan yang telah terdaftar sebanyak 2.867 pekerja.
Dari jumlah tersebut, hanya berkisar 25 persen perusahaan yang mengupah pekerjanya sesuai UMK Kota Gunungsitoli.