Labuhanbatu Selatan, 12/8 (Antarasumut) - Mediasi terkait mutasi yang dilakukan PT. Torganda Kebun Sibisa Mangatur terhadap 188 karyawannya, Jumat, batal dilaksanakan.
Pasalnya manajemen perusahaan milik DL Sitorus itu tidak dapat hadir pada pertemuan yang digelar kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Sosnakertrans) itu.
Kabid Tenaga Kerja Dinas Sosnakertrans Pemkab Labusel, Ismail Roy Siregar selaku mediator mengatakan, ini kedua kalinya manajemen PT. Torganda Kebun Sibisa Mangatur tidak menghadiri mediasi.
Menurutnya, perusahaan itu akan kembali diundang untuk menghadiri mediasi berikutnya yang rencananya dilaksanakan pada, Jumat 19 Agustus mendatang.
"Pada pertemuan pertama tidak ada keterangan dari perusahaan, untuk pertemuan hari ini, kemarin mereka sudah mengirim surat menyatakan tidak dapat hadir. Kalau pada mediasi ketiga juga tidak hadir, maka kami akan langsung mengeluarkan anjuran," katanya.
Mediasi dilakukan menyusul adanya pengaduan dari 188 karyawan PT. Torganda Kebun Sibisa Mangatur yang keberatan atas mutasi yang dilakukan terhadap mereka. Menurutnya, para karyawan tersebut menuntut agar perusahaan memberikan hak-hak sebagai pekerja.