Gunungsitoli, 24/8 (Antarasumut) -Personil Sat Res Narkoba Polres Nias mengamankan dua bandara narkotika dan obat obatan terlarang jenis sabu.
Kedua Bandar Narkoba yang diamankan berinisial EG dan OH, dan kini sedang menjalani pemeriksaan di ruang Sat Res Narkoba Polres Nias, Jalan Melati, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, Rabu.
Kasat Res Narkoba Polres Nias AKP.Arius Zega, SH, MH yang ditemui di ruang kerjanya mengakui, personil Sat Res Narkoba Polres Nias ada mengamankan dua orang yang diduga sebagai Bandar Narkoba.
Keduanya berinisial EG dan OH sedang menjalani pemeriksaan di ruang Sat Res Narkoba Polres Nias untuk pengembangan.
“Benar, tadi siang sekitar pukul 14.00 wib kita ada mengamankan dua orang yang diduga sebagai Bandara Narkoba. Kita mengamankan mereka di Jalan Sirao, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Rabu. Dari tangan keduanya kita menyita barang bukti 7 bungkus Narkoba yang kita duga sabu, dan kini keduanya sedang dalam pemeriksaan untuk pengembangan,†Terang Kasat Res Narkoba AKP.Arius Zega, SH, MH.
Menurut Arius, penangkapan EG dan OH berkat penyamaran yang dilakukan personil Sat Res Narkoba Polres Nias, dan kedua terduga Bandar Narkoba yang diamankan bukan warga Kota Gunungsitoli.
“Keduanya bisa kita tangkap berkat penyamaran yang dilakukan personil kita. Dua orang yang kita amankan bukan warga Kota Gunungsitoli, tetapi warga Kabupaten Nias Selatan dan warga Medan. Saat penangkapan tidak ada perlawanan, dan untuk saat ini kami belum bisa memberi keterangan lebih detail, karena kami sedang melakukan pengembangan dulu,†tutur Arius sambil berlalu.