Gunungsitoli, 15/8 (Antarasumut) -Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas vonis mati terhadap Yusman Telaumbanua alias Joni Halawa alias Ucok di gelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Terpidana mati Yusman Telaumbanua didampingi kuasa hukum dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Putri Kanesia, SH.
Sidang PK yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendra Utama S, SH didampingi Hakim Kennedy P Sitepu, SH, MH dan Agung Laia, SH, MH, digelar di ruang Cakra, kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Jalan Pancasila, Desa Mudik, Kota Gunungsitoli, Senin.
Pada sidang PK, kuasa hukum Yusman Telaumbanua memohon kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menerima PK Yusman Telaumbanua, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan membebaskan atau melepaskan Yusman Telaumbanua dari segala tuntutan hukum.
Alasan pengajuan PK, karena ada kesilapan atas putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sehingga Yusman Telaumbanua divonis mati. Kesilapan Pengadilan Negeri Gunungsitoli menurut kuasa hukum Yusman Telaumbanua, saat divonis mati, Yusman Telaumbanua masih berumur 15 – 16 tahun.
Hal tersebut dibuktikan dengan bukti baru (novum) hasil pemeriksaan ahli pada tahun 2015, dimana kala itu menurut ahli, Yusman Telaumbanua masih berusia 18,4 -18,5 tahun, sehingga saat divonis mati tahun 2013, Yusman Telaumbanua masih berusia 15 – 16 tahun, dan sesuai undang undang, hukuman mati tidak boleh dijatuhkan kepada orang yang usianya dibawah 18 tahun.
Saat disidang pada tahun 2013, Yusman Telaumbanua tidak bisa berbahasa Indonesia dan tidak tahu usia sebenanrnya, dan hanya ingat tahun lahir 1996.
Selama pemeriksaan, Yusman mengalami penyiksaan di Kepolisian, Yusman tidak kenal dengan penasehat hukum, dan tidak bisa melakukan upaya hukum atas putusan mati yang dijatuhi Pengadilan Negeri Gunungsitoli karena tidak tahu hukum.
Untuk memperkuat permohonannya, kuasa hukum Yusman Telaumbanua akan menghadirkan saksi ahli pada sidang selanjutnya yang diputuskan akan digelat dua minggu kemudian atau tanggal 29/8.
Sebelum sidang ditutp, menanggapi tuntutan dan alasan kuasa hukum dari Yusman Telaumbanua, Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Fatizaro Zai, SH yang didampingi Kasi Pidana Umum, Kejari Gunungsitoli Rifqi Leksono, SH pada sidang menegaskan jika putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli terhadap Yusman Telaumbanua sudah sesuai fakta.
Majelis Hakim telah mempertanyakan usia Yusman Telaumbanua ketika sidang dan Yusman Telaumbanua membenarkan jika usianya kala itu 19 tahun.
Yusman Telaumbanua juga telah menerima putusan hakim dan tidak melakukan upaya hukum walau telah disarankan oleh kuasa hukum.
JPU, Kejari Gunungsitoli Fatizaro Zai, SH dalam kesimpulannya memohon kepada MA untuk menolak PK Yusman Telaumbanua, menetapkan putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli tahun 2013 dan membebankan semua biaya perkara kepada Yusman Telaumbanua.
Untuk diketahui, Yusman Telaumbanua divonis mati di pengadilan Negeri Gunungsitoli bersama Rihala Hia atas kasus pembunuhan terhadap Koli Marinus Zega alias Koli, Br.Rugun Sihaloho dan Jimni Girsang pada tahun 2012.
Selain Yusman dan Rihala Hia, empat pelaku lainnya Ama Pasti, Ama Meso, Aris Telaumbanua alias Ama Fandi dan Juni hingga saat ini masih menjadi buronan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).