Pandan, 21/7, (Antarasumut)-Sebanyak 522 orang Aparatur Sipil Negeri (ASN) Pemkab Tapteng dipindahkan statusnya menjadi ASN Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan acuan dari Undang-undang nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Adapun para ASN yang dipindahkan itu diantaranya, 491 orang tenaga pendidik, pengawas, fungsional di SMA dan SMK. Sedangkan untuk ASN dari Dinas Kehutanan sebanyak 28 orang, Pengawasan Ketenagakerjaan sebanyak 3 orang.
Demikian dikatakan Kepala BKD Tapteng, Klosse Harahap ketika dikonfirmasi Antara, Jumat, (21/7) di ruang kerjanya.
Diterangkan Klosse, bahwa paling lambat bulan Oktober tahun ini berkas para guru, fungsional ASN setingkat SMA dan SMK sudah harus sampai ke Provinsi Sumatera Utara, dan Januari 2017 mereka sudah menjadi pengawai Provinsi.
“Berkas dari 522 orang ASN kita sudah sampai ke Provinsi, tinggal menunggu petunjuk dari Provinsi saja apa yang harus dilengkapi lagi. Sedangkan untuk sistem pengajian mereka saat ini masih tetap di daerah asal, karena gajinya sudah ditampung di APBD daerah. Barulah bulan Januari 2017 nanti, gaji dan semua urusan dan tanggungjawab sudah menjadi urusan Provinsi Sumut,â€jelas Klosse.
Untuk itulah Ia meminta kepada guru SMA-SMK dan fungsional yang ada niatnya pindah tugas tidak dapat lagi dilayani oleh daerah, karena data sudah masuk ke Provinsi.
Diakui Klosse, ada beberapa guru SMA/SMK yang mau pindah tugas ke luar daerah, tetapi tidak bisa lagi kita layani, karena berkas mereka sudah masuk ke Provinsi. Nantilah sesudah mereka menjadi pegawai Provinsi baru bisa mengurus pindah kalau ada yang berniat pindah. Tapi untuk saat ini tidak bisa lagi, karena bisa berdampak nanti terhadap penggajian, tandasnya.