Pematangsiantar, Sumut, 21/7 (Antara) - Pemerintah Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja, Kamis, kembali menertibkan kios pedagang yang didirikan di atas trotoar Jalan HOS Cokroaminoto.
Sebanyak 19 unit kios sebagian di antaranya semipermanen itu, dibongkar petugas tim penertiban dan puing-puingnya dibawa ke kantor Satpol PP setempat.
Tidak ada perlawanan dari pedagang minuman dan makanan yang ditertibkan itu, bahkan mereka sudah mengamankan barang-barang sendiri pada malam sebelum penertiban itu.
Kepala Kantor Satpol PP setempat Julham Situmorang menjelaskan, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan atau peringatan kepada pedagang terkait penertiban di kawasan itu.
Dalam penertiban, Pemkot Pematangsiantar mengerahkan sebanyak 80 personel Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan kepolisian.
Julham menegaskan komitmen pemkot setempat untuk menertibkan seluruh kios yang dibangun pada fasilitas umum milik pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
Pendirian kios yang menyalahi ketentuan itu, menurutnya, juga merusak keindahan kota dan menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
Julham mengimbau pedagang untuk tidak lagi mendirikan kios usai penertiban, karena Satpol PP akan terus melakukan pantauan dan pembongkaran kembali.
"Kami akan menertibkan kios yang dibangun kembali oleh pedagang setelah dibongkar beberapa waktu lalu," kata Julham pula.
Satpol PP Pematangsiantar Bongkar Kios Liar
Kamis, 21 Juli 2016 14:59 WIB 2873