Sipirok, 31/5 (Antarasumut)-Dinas Kehutanan Sumatera Utara sudah mengantongi nama-nama diduga perambah hutan di kawasan hutan Negara di Desa Sabaon, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Kita sudah kantongi sekitar 10 nama nama terduga perambah di hutan produksi tersebut," kata Albert Sibuea, Kasi pengamanan Dishut Provinsi Sumatera Utara dikonfirmasi Antara, Selasa.
Terkait nama-nama tersebut pihak Dishut Provinsi sudah menyurati dinas kehutanan Tapanuli Selatan.
"Dari hasil investigasi nama-nama 'pemilik' lahan tersebut sudah kita kirimkan ke dinas kehutanan kabupaten Tapanuli Selatan," katanya.
Dikatakannya dalam waktu dekat pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil kehutanan akan melakukan tugasnya melakukan penyelidikan atas kepemilikan tanah diatas lahan hutan negara tersebut.
Dishut Provinsi ingin tahu lebih jauh sejumlah oknum sampai memiliki atau 'menguasai' lahan negara di Tapanuli Selatan, termasuk kepemilikan surat-surat tanah tersebut.
"PPNS kita nantinya akan bekerja dan akan meneruskannya ke pihak Kepolisian untuk proses selanjutnya," katanya.
Kadis Kehutanan Kabupaten Tapanuli Selatan, Awaluddin Sibarani mengatakan sudah ada menerima surat dari pihak kehutanan Provinsi.
"Surat berisikan dugaan nama nama kepemilikan lahan dari Dishut Provinsi tersebut sudah disampaikan ke oknum- oknum terkait oleh kepala Desa Aek Sabaon,"katanya
Salah satu warga Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan Borkat Siregar mengatakan cukup menyesalkan oknum masyarakat yang menguasai lahan Aek Sabaon yang notabene berstatus hutan negara.
"Kita berharap persoalan ini ditangani serius pihak terkait mengingat posisi Aek Sabaon sangat vital sebagai daerah tangkapan air," katanya.