Madina (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara melalui tim operasi gabungan Polisi Kehutanan (Polhut) berhasil menggagalkan kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di dalam kawasan hutan produksi tepatnya dibantaran Sungai Lolu di Desa Sale Baru, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Dalam operasi gabungan yang dilakukan bersama UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah 8 Kotanopan dan UPTD KPH Wilayah 9 Panyabungan pada Rabu (18/10) itu petugas hanya berhasil mengamankan satu unit alat berat excavator merk Hitachi yang disembunyikan disemak-semak kebun kelapa sawit jauh dari lokasi kegiatan pertambangan, tepatnya di titik kordinat N 00°48' 1 2,45" E 99°11'19,81".
Sementara pemilik alat berat, pekerja maupun pelaku tambang belum berhasil ditangkap karena saat operasi itu tidak ada di lokasi.
Ketua tim operasi gabungan Mulyawan, SP dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA, Jumat (20/10) menyampaikan, penertiban ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat dan juga dari pemberitaan yang sudah viral tentang adanya kegiatan pertambangan emas ilegal di wilayah Desa Sale Baru.
Atas informasi itu sebut Mulyawan tim gabungan yang terdiri dari Polhut KPH 8 dan KPH 9 bersama Polhut Dinas LHK Sumut melakukan penyisiran ke lokasi pertambangan tersebut.