Medan (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara menyebut ada tujuh kasus kehutanan yang ditangani selama tahun 2023.
"Untuk yang menyangkut hutan itu ada tujuh perkara, baik kasus perambahan hutan maupun pertambangan tanpa izin," ujar Kepala Bidang Perlindungan, Penegakan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Dinas LHK Sumut Zainuddin Harahap di Medan, Senin.
Ia melanjutkan, tujuh perkara itu di antaranya sudah ada yang masuk ke pengadilan, kemudian penyerahan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti, serta ada yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Selain itu ada juga perkara lainnya masuk tahap administrasi," katanya.
Zainuddin mengatakan kasus itu di antaranya di kawasan hutan di Kabupaten Tapanuli Selatan dan kabupaten Tapanuli Utara yang diperkirakan masih ada kayu.
"Perkara yang ditangani itu ada yang perorangan maupun korporasi," katanya.
Zainuddin mengatakan untuk menekan permasalahan hutan pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat setempat agar tidak menebang maupun merusak hutan di sekitarnya.
"Jadi dengan edukasi ini, masyarakat yang berada di sekitar hutan dapat saling menjaga," tuturnya.