Medan, 15/3 (Antarasumut) - Pusat Kajian dan Studi Konstitusi (PKSK) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara akan melakukan kajian atas usulan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketua PKSK Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Abdul Hakim Siagian di Medan, Selasa, mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah dan tindakan dalam memberikan masukan dan dorongan terhadap persiapan berjalannya amandemen terhadap UUD 1945 tersebut.
Masukan dan dorongan tersebut dilakukan demi terkonsepnya kajian yang mendalam secara akademis sehingga dapat dipertanggungjawabkan nilai keilmiahannya, terutama dalam rangka menyerap aspirasi rakyat khususnya yang berdomisili di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Sebagai tindakan nyata dari pengkajian dimaksud, PKSK-UMSU telah melaksanakan penelitian awal sebagai bahan rujukan untuk penelitian selanjutnya.
Penelitian awal dilakukan dengan koresponden yang berasal dari pimpinan ranting, cabang, daerah hingga Wilayah Muhammadiyah yang ada di Sumatera Utara sebanyak 32 koresponden yang dipilih secara acak.
"Intinya kajian yang kita lakukan ini agar publik benar-benar tahu penting atau tidak dilakukan amandemen terhadap UUD 1945. Jadi kajian yang kita lakukan ini benar-benar berdasarkan kajian akademis," katanya.
Sebelumnya, banyak pakar yang menyampaikan pandangan terhadap pentingnya lanjutan terhadap amandemen UUD 1945.
Contohnya Kaelan, yang mengatakan amandemen UUD 1945 yang mengatur tentang negara hukum, tujuan negara, dan demokrasi, tidak menunjukkan adanya hubungan yang koheren dengan nilai-nilai cita hukum yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila.
"Hasil penjabaran dari amandemen UUD lebih memprioritaskan aspek politik dan hukum sementara tujuan negara welfare state tidak dijadikan prioritas.â€
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga menyampaikan usulan untuk dilakukan amandemen terbatas terhadap UUD Tahun 1945.
Usulan tersebut dalam rangka mendukung wacana menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan memperkuat posisi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI).
Adapun beberapa hal yang diusulkan untuk diubah dalam amandemen terbatas konstitusi tersebut, antara lain, filosofi Bangsa Indonesia adalah Pancasila, mengembalikan posisi MPR sebagai lembaga tertinggi negara, menghidupkan kembali GBHN dan mengkaji serta memperkuat peran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI).