Senin, 11/1 (Antarasumut) - Personil Sat Res Narkoba Polres Nias meringkus bandar sabu berinisial YL alias Yanu (26) di Kota Gunungsitoli. Tersangka YL alias Yanu warga Hilibadalu, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, kini mendekam di sel tahanan Polres Nias untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Nias AKBP.Bazawato Zebua, SH, MH melalui Pjs.Paur Humas Polres Nias yang ditemui di Mapolres Nias menerangkan, YL alias Yanu ditangkap ketika hendak bertransaksi narkoba di Jalan Kartini, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Jum’at (8/1) pukul 20.00 wib.
YL ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, dan dari tangan YL disita barang bukti 4 paket sabu siap edar, dan 1 unit telepon seluler merk Nokia yang digunakan YL untuk untuk menyimpan sabu.
“Sebelumnya personil kita mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di Jalan Kartini. Kemudian dilakukan pengintaian, dan berhasil meringkus YL alias Yanu. Saat diringkus, YL sempat kabur, dan membuang plastik transparan yang diduga berisi narkoba jenis sabu,†ungkap Kapolres Nias melalui Pjs.Paur Humas Polres Nias.
Kala ditangkap, Polisi mengambil telepon seluler milik YL dan diaktifkan. Ternyata telepon seluler tersebut rusak, dan setelah dibongkar, didalam telepon seluler milik YL kembali ditemukan tiga plastik kecil narkoba jenis sabu.
Jual Sabu Karena Tidak Ada Kerja
Di tempat yang sama, Kasat Res Narkoba Polres Nias AKP.Arius Zega, SH, MH menjelaskan, dari hasil interogasi YL, diketahui jika YL nekat menjual barang haram tersebut karena faktor ekonomi akibat tidak memiliki pekerjaan. YL mengaku barang tersebut adalah milik SM yang berasal dari luar Pulau Nias.
“Kepada kita YL mengaku mendapat barang tersebut dari SM yang berasal dari luar Pulau Nias. Dia baru dua kali menjual barang haram tersebut, dan hanya mendapat persenan dari hasil penjualan. Atas perbuatannya, YL kita jerat dengan pasal 114, 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,†tutur Arius kepada wartawan.