Nias, 2/1 (Antarasumut) -Penanganan kasus tindak pidana di wilayah hukum Polisi Resor Nias selama tahun 2015 hanya mencapai sebanyak 431 kasus. Jumlah tersebut menurun sebesar 51,8 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 831 kasus.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Nias AKBP.Bazawato Zebua, SH, MH kepada wartawan, pada acara temu pers yang digelar Humas Polres Nias, di Mapolres Nias, Jalan Melati, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli.
Dari paparan Kapolres Nias, diketahui jika hingga akhir tahun 2015, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Nias yang melingkupi Kabupaten Nias, Nias Utara, Nias Barat dan Kota Gunungsitoli masih dalam kondusif.
“Kasus tindak pidana yang kita tangani tahun ini menurun. Tahun ini yang kita tangani sebanyak 431 kasus, atau turun 51,8 persen dari tahun lalu sebanyak 831 kasus. Yang kita selesaikan tahun ini 259 kasus atau menurun 54,7 persen dari tahun lalu sebanyak 479 kasus,†papar Kapolres Nias.
Kapolres Nias memberitahu, untuk kasus narkotika dan obat obatan terlarang (Narkoba), Polres Nias pada tahun 2015 menyidik 21 kasus. Jumlah tersebut naik 50 persen dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 14 kasus.
Dari 21 kasus Narkoba yang telah diselidiki, sebanyak 13 kasus narkoba telah selesai disidik dan telah diajukan ketingkat Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ditindaklanjuti ketingkat penuntutan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Pada kasus kecelakaan lalu lintas, untuk tahun 2015 ada 90 kasus kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani unit Laka Polres Nias. Jumlah tersbeut turun dari jumlah tahun sebelumnya yang mencapai 114 kasus.
“Korban meninggal dunia pada kasus Laka tahun ini sebanyak 48 jiwa. Sedangkan korban yang mengalami luka berat sebanyak 29 orang, dan luka ringan sebanyak 163 orang,†terang Bazawato Zebua.
Tidak lupa Kapolres Nias menjelaskan, dari seluruh kasus tersebut, ada beberapa kasus menonjol yang ditangani Polres Nias. Kasus menonjol tersebut diantaranya, 3 kasus pencurian dengan kekerasan, 19 kasus pencurian dengan pemberatan, 32 kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).
Satu kasus penganiayaan berat, 10 kasus judi, 46 kasus pemerasan dengan pengancaman, 21 kasus Narkoba, 1 kasus penyelundupan, 2 kasus korupsi dan 5 kasus anak dibawah umur.
Selain itu, dalam tubuh Polres Nias sendiri, menurut Kapolres Nias, Dit Propam Polres Nias telah memeriksa 14 kasus kode etik yang menjerat personil Polres Nias, 16 kasus disiplin dan 4 kasus tindak pidana. Bahkan tahun 2015, 2 orang personil Polres Nias telah dipecat dari kesatuan.
Dia juga mengakui, pada umumnya kinerja Polres Nias harus ditingkatkan pada masa masa yang akan datang. Tahun 2016, peningkatan akan difokuskan kepada pelatihan personil Reskrim, Narkoba dan Lantas untuk dapat lebih profesional.
“Dari segi pelayanan Polres Nias yang ada saat ini seperti 11 Polsek, 3 Pospol serta jumlah personil Polres Nias ditambah pegawai negeri sipil yang hanya berjumlah 462 personil, saya rasa sangat kurang untuk melayani masyarakat di empat Kabupaten/Kota. Namun, kekurangan itu akan kita tutupi dengan tetap melakukan pelayanan lebih efektif dan profesional,†ujar Kapolres Nias.