Tanjungbalai, Sumut, 18/11 (Antara) - Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, mengimbau aparatur sipil negara (ASN) di jajaran pemerintah setempat ikut program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Rolel harahap di Tanjungbalai, Rabu, mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 mengatur tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi ASN.
Tujuan PP tersebut memberikan perlindungan bagi ASN dalam menjalankan tugas atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, tunjangan cacat dan risiko kematian.
"Karena itu para ASN hendaknya patuh terhadap tujuan PP 70 Tahun 2015, apalagi kita keseluruhan mempunyai keluraga dan tanggungan yang membutuhkan jaminan kesejateraan," ujarnya.
Atas nama pemerintah kota, dia juga mengucapkan terima kasih kepada PT Taspen (Persero) yang bekerjasama dengan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) menyelenggarakan sosialisasi PP 70 tersebut.
Kepala BKD Tanjungbalai Abu Hanifah menjelaskan, peserta sosialisasi adalah para asisten, staf ahli, kepala badan, dinas, kantor, bagian, camat, lurah dan kepala sekolah SMP/SMA/SMK Negeri serta pejabat yang membidangi kepegawaian di setiap SKPD.
Jumlah peserta lebih kurang 150 orang menerima materi sosialisasi tentang jaminan kecelakaan kerja dan jamin kematian yang disampaikan Wakil Kepala Cabang Utama PT Taspen Sunardi.
"Para kepala SKPD yg mengikuti sosialisasi ini diharapkan dapat menginformasikannya kepada seluruh ASN di jajaran Pemkot Tanjungbalai," kata Abu Hanifah. ***4***