Padangsidimpuan 16/11 (Antarasumut)- Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Kota Padangsidimpuan melaksanakan seminar nasional tentang Implementasi Undang-Undang No 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, di Aula SMK N 1 Kota Padangsidimpuan, Senin.
Ketua Panitia Dedy Kurniawan Nasution menjelaskan dalam kegiatan ini kami sengaja mengundang Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait sebagai narasumber agar peserta seminar nasional ini lebih memahami tentang implementasi Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Arist Merdeka Sirait selaku narasumber menjelaskan kami menghimbau kepada guru, orang tua, mari kita jaga anak kita, perlakukan anak kita seperti mana mestinya.
Kita lihat banyak pelanggaran dan pelecehan anak yang terjadi di Indonesia, akan tetapi kita berharap orang tua dan guru serta kita semua sama-sama mengawasi anak kita.
Tambahnya, penyebab terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak adalah pornografi, kita juga sudah berkoordinasi kepada Badan Perlindungan Anak Kota Padangsidimpuan agar di segerakan Safty House (Rumah Aman.red) kepada korban anak yang mengalami pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak, terkhusus di kota Padangsidimpuan.
Turut hadir pada acara tersebut, Komnas Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara, pelajar SMK Negeri 1 Padangsidimpuan, SMA dan Para Guru, Tokoh agama, dan tokoh adat, Badan KB, PPA Kota Padangsidimpuan.