Rantauprapat, 4/11 (Antarasumut) - Pj. Bupati Labuhanbatu Drs. Amran Utheh memberikan apresiasi kepada Polres Labuhanbatu yang telah berhasil mengungkap kasus penyeludupan bawang merah sebanyak 2350 sak yang tidak dilengkapi dengan dokumen.
Hal tersebut di katakan pada pemusnahan barang bukti bawang merah di Lapangan Gudang Barang Bukti Polres Labuhanbatu.
Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkaian penegakan hokum dalam rangka melindungi masyarakat dari hal-hal yang dapat mengganggu kesehatan dan kondusifitas sirkulasi pangan di wilayah NKRI khususnya di Kabupaten Labuhanbatu.
Akibat dari sulitnya pasokan sembako, seringkali berimbas pada terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga, disatu sisi penyeludupan dapat mengatasi kelangkaan sembako.
Namun disisi lainnya merupakan pelanggaran hukum, untuk itu dihimbau kepada pengusaha dan pedagang dalam menjalankan usaha tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.
Ini menjadi kerja keras semua pihak untuk membuat barang masuk menjadi legal dan turut membantu masyarakat, menjamin barang masuk punya sertifikat kesehatan, halal dan aman di konsumsi masyarakat.
"Pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi di tengah-tengah masyarakat atas hasil tangkapan yang dilakukan oleh Polres Labuhanbatu, sekaligus untuk memperkokoh penegakan hukum di wilayah Kabupaten Labuhanbatu," katanya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswadhie, SIK melalui Kasat Reskim AKP Hady S Siagian, SH, SIK menjelaskan, bahwa Bawang Merah yang diamankan pada tanggal 17 Juni 2015 sebanyak 750 sak yang diangkut oleh Diky Irawan alias Iwan dari Pelabuhan Kapal Dumai menuju Medan.
Kemudian pada tanggal 16 Oktober 2015 sebanyak 1.600 sak yang terdiri dari 800 sak diangkut oleh Budi Arianto Siagian alias Budi dan 800 sak lagi diangkut oleh Sopian Andi Pratama alias Pian dari Pelabuhan Kapal Dumai menuju Medan.
