BNN: Sumut Dapat jatah Rehabilitasi 3.792 Pecandu
Selasa, 4 Agustus 2015 15:23 WIB 1451
Medan, 4/8 (Antara) - Provinsi Sumatera Utara mendapatakan "jatah" sebanyak 3.792 warga yang menjadi pecandu narkoba untuk mengikuti rehabilitasi yang merupakan program Badan Narkotika Nasional.
Usai peringatan Hari Antinarkotika Internasional di Lapangan Merdeka Medan, Selasa, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut Brigjen Pol Andi Loedianto mengatakan, rehabilitasi itu perlu digalakkan untuk mengurangi jumlah pengguna dan pecandu.
Selama ini, kata Andi, upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sangat rutin dilaksanakan seluruh unsur penegak hukum.
Namun dalam kenyataannya, tindak penyalahgunaan narkoba masih banyak, termasuk munculnya pengguna pemula yang umumnya berasal dari generasi usai produktif.
Pengguna pemula tersebut perlu direhabilitasi dengan cepat agar tidak mengalami ketergantungan dengan barang terlarang itu, katanya.
Ia menyatakan, program rehabilitasi tersebut merupakan program yang dicanangkan BNN untuk menyembuhkan pengguna dan pecandu narkoba.
"Targetnya menyembuhkan pengguna narkoba. Kalau sudah sembuh, tidak ada lagi yang membeli. Otomatis, kalau tidak ada yang membeli, tidak ada penjualan," katanya.
Untuk mengurangi pecandu tersebut, lanjut dia, negara menyiapkan program rehabilitasi secara gratis untuk 100 ribu warga sepanjang tahun 2015.
"Untuk Sumut, kebagian 3.792 warga untuk mengikuti program rehabilitasi," ujar Brigjen Andi.
Wakil Gubernur Sumut HT Erry Nuradi mengatakan, Pemprov Sumut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberitahukan anggota keluarganya yang menjadi korban narkoba guna menjalani program rehabilitasi.
"Laporkan anggota keluarga untuk direhabilitasi. Ada jaminan untuk tidak dilakukan tindakan (hukum) bagi yang melaporkan," katanya.
Di Sumut, katanya, program rehabilitasi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan beberapa RS yang sudah ada dan siap menampung korban narkoba.
"Demikian juga dengan beberapa panti rehabilitasi. Kira-kira ada 10 (panti)," ujar wakil gubernur. ***2***
(T.I023/B/E.S. Syafei/E.S. Syafei) 04-08-