Medan, 9/12 (Antara) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara terus menyosialisasikan program rehabilitasi bagi masyarakat yang telah kecanduan terhadap narkoba agar terlepas dari ketergantungan.
Kabid Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut Tuangkus Harianja di Medan, Selasa, mengatakan, program tersebut sesuai dengan amanat UU 35/2009 tentang Narkotika yang menekan perlunya rehabilitasi bagi pecandu dan pengguna narkoba.
Karena itu, pihaknya terus menyosialisasikan program tersebut, termasuk dengan menggandeng berbagai instansi pemerintah sehingga masyarakat yang menjadi pecandu dapat disembuhkan.
Dengan sosialisasi yang berkelanjutan tersebut, diharapkan masyarakat dapat menyadari bahwa rehabilitasi lebih baik dibandingkan harus berhadapan dengan hukum. "Organisasi kemasyarakatan juga diharapkan dapat bersinerji dalam sosialisasi itu," katanya.
Menurut Harianja, program rehabilitasi semakin penting dilakukan karena jumlah pengguna narkoba tetap banyak meski upaya pemberantasan narkoba tidak pernah dihentikan aparatur penegak hukum.
Berdasarkan data BNN untuk tahun 2013, terdapat sekitar 4,58 juta jiwa penduduk Indonesia yang telah menjadi pengguna berbagai jenis narkoba.
Dari jumlah itu, Sumut menempati peringkat ketiga dengan pengguna narkoba sekitar 600 ribu jiwa.
Selain melaporkan diri ke BNN, masyarakat Sumut juga dapat menginformasikan ketergantungan terhadap narkoba ke 11 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota.
Ke-11 institusi itu adalah RSU Pusat Adam Malik, RSU Pirngadi, RS Jiwa Medan, RSU Bhayangkara, Puskesmas Bromo Ujung, Puskesmas Tanjung Morawa di Kabupaten Deliserdang, Puskesmas Paya Lombang di Kabupaten Serdang Bedagai, Puskesmas Stabat di Kabupaten Langkat, RSU Bhayangkari di Kota Tebing Tinggi, serta RSU Djasamen dan Puskesmas Ksatria di Kota Pematang Siantar.
"Masyarakat yang ingin direhabilitasi atau ada anggota keluarganya perlu direhabilitasi dapat melaporkan diri ke 11 institusi itu," katanya.
BNN Sosialisasikan Program Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkoba
Selasa, 9 Desember 2014 10:31 WIB 1706