Tarutung, Sumut 13/2 (Antara) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), dalam waktu dekat akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal terbengkalainya pembangunan Patung Yesus di perbukitan Siatasbarita, Desa Pea Tolong, Kecamatan Siatasbarita, Taput.
“Dalam waktu dekat, kita akan memanggil pihak pihak terkait dalam agenda rapat dengar pendapat menyoal pembangunan Patung itu,” tegas Sekretaris Komisi C DPRD Taput, Poltak Pakpahan, Jumat, di Tarutung.
Menurutnya, dalam sepekan lalu, pihaknya telah melakukan investigasi lapangan atas terbengkalainya pembangunan patung yang berbiaya Rp.6.160.375.225 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2013 itu.
“Kita kan malu, jika terbengkalainya pembangunan terus terjadi. Makanya, kita harus dapat keterangan, bagaimana keadaan sebenarnya tentang pembangunan tersebut,” ujarnya.
Ditegaskan Poltak, dalam RDP nanti, pihaknya akan meminta pihak Kepolisian untuk menerangkan sejauh mana pengusutan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani terkait pembangunan itu.
“Kalau memang tidak ditindaklanjuti, ya di SP3 kan saja. Sehingga, nantinya pembangunannya dapat dilanjutkan. Demikian halnya, dengan pihak Dinas Cipta karya, maupun Dinas Kehutanan. Mereka harus menerangkan juga soal patung itu,” sebutnya menyikapi Proyek pembangunan Patung Yesus dikerjakan PT Kreasi Multy Foranc yang dimulai sekitar bulan Maret 2013 dan seyogianya akan rampung pada tanggal 23 Desember 2013 lalu.
Poltak menyebutkan jika semenjak awal, dirinya merupakan salah seorang yang paling tidak setuju soal rencana pembangunan tersebut. Hal tersebut dikarenakan letak pembangunan patung yang dinilai tidak sempurna.
Menjawab rencana Dewan, Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing mengatakan jika pihak aparat akan menghadiri undangan RDP yang dikatakan Poltak. Kata Baringbing, hal tersebut merupakan nilai transparansi yang dianut institusinya.
“Kalau diundang RDP, ya pasti kita hadiri. Disana akan dipaparkan soal pengusutan dugaan korupsi yang sedang ditangani Kepolisian terkait pembangunan patung tersebut. Untuk penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), itu merupakan hal yang tidak mungkin, sebab, pengusutannya masih dalam tahap penyelidikan,” tukasnya.
