Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Tarutung Dilimpahkan ke Poldasu
Selasa, 3 Februari 2015 19:14 WIB 2151
Tarutung, Sumut 3/2 (Antara) - Berkas penyelidikan kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung diserahkan ke Direktorat Reskrimsus Poldasu.
“Alasannya, ya, mengingat penangan Alkes sebelum-sebelumnya sudah ditangani Dit Reskrimsus Polda Sumut. Jadi kita serahkan penyelidikannya untuk ditangani oleh mereka. Itu sudah kita serahkan semua, termasuk dokumen dokumen penyelidikan sebelumnya,” terang Iptu Krisnat Napitupulu, Kepala Unit Tipikor Polres Taput di Tarutung, Selasa.
Dijelaskan dia, pelimpahan penyelidikan kasus tersebut dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2015 lalu. Disebutkan, dugaan korupsi pengadaan Alkes RSUD Tarutung itu senilai Rp.8.351.000.0000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2012 lalu.
"Soal kasus ini, satu hal yang bisa kita pastikan. Bahwa sudah jelas ada kerugian negara yang timbul. Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil audit investigasi pihak berwenang. Namun, soal besaran kerugian negara yang timbul, itu tidak bisa sebutkan," tegasnya.
Sebelumnya, soal pengusutan dugaan Alkes ini, unit Tipikor Polres Taput telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa Pejabat termasuk Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Tarutung berinisial HS.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan berbagai temuan yang menjurus ke arah dugaan korupsi atas berkas pengadaan alkes tersebut. Salah satunya, soal perbedaan nilai Harga Per Satuan (HPS) atas kurang lebih 8 item barang yang tercantum dalam kontrak pengadaan terindikasi di mark up. Sebab, HPS yang ditentukan dinilai sangat berbanding jauh dengan rata rata harga pasaran.