Binjai (Antaranews Sumut) - Terpidana kasus korupsi alat kesehatan di Rumah Sakit Djoelham Kota Binjai, Sumatera Utara, Teddy Law, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Victor Saragi Sidabutar, di Binjai, Rabu (19/12), menjelaskan pengembalian kerugian negara itu dimasukkan ke dalam rekening penerimaan negara bukan pajak.
Dengan membawa kotak besi berisikan uang sebesar Rp4,7 miliar, keluarga terpidana Teddy Law yang menjabat sebagai Direktur PT Mesarinda Abadi mendatangi Kejaksaan Negeri Binjai untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
Kedatangan keluarga terpidana ini langsung diterima Kajari bersama Kepala Seksi Pidana Khusus.
Setelah menandatangani berkas berita acara penyerahan, uang tersebut kemudian dibawa ke salah satu bank untuk disetorkan ke rekening penerimaan negara bukan pajak.
Uang miliaran rupiah itu dibawa ke salah satu bank dengan dikawal ketat aparat kepolisian dan personel TNI.
Victor Saragi Sidabutar menyampaikan uang yang diserahkan itu merupakan kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi alat kesehatan di Rumah Sakit Djoelham Binjai dari APBN tahun 2012.
Kasus ini diungkap kejaksaan pada 2018 dan menetapkan tujuh orang tersangka termasuk Teddy Law.
Lima tersangka telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Medan dan telah divonis majelis hakim, dimana empat terdakwa yang melakukan banding.
Teddy Law yang menerima putusan majelis hakim hingga akhirnya mengembalikan kerugian negara ke Kajari Binjai.
Terpidana kasus korupsi alkes di Binjai kembalikan kerugian negara Rp4,7 miliar
Rabu, 19 Desember 2018 11:54 WIB 5328