Sidikalang, 17/8 (Antara Sumut) - Wakil Bupati (Wabup) Dairi Irwansyah Pasi menyerahkan remisi umum dalam rangka HUT ke 69 Kemerdekaan RI kepada 93 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sidikalang.
"Pemberian remisi ini sebagai bentuk penghargaan dari Pemerintah kepada para narapidana," kata Irwansyah Pasi pada upacara pemberian remisi di lapangan LP Kelas IIB Sidikalang, Jumat.
Pemberian pengurangan hukuman atau remisi diberikan berkisar antara satu hingga lima bulan dan tiga orang warga binaan di antaranya langsung dinyatakan bebas.
Sedangkan warga binaan yang mendapat remisi adalah mereka yang menjalani hukuman terkait kasus pencurian, penipuan, laka lantas dan perlindungan anak.
Pada upacara itu, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wabup Dairi Irwansya Pasi, mengatakan bahwa remisi merupakan instrumen yang dapat mendorong narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani pidana.
Sebab, lanjutnya, remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik.
Ia juga mengatakan, manfaat lanjutan dari pemberian remisi adalah dapat mengurangi tingkat hunian Lapas/Rutan yang semakin tinggi.
"Remisi akan mempercepat seseorang narapidana untuk keluar dari Lapas/Rutan, sehingga populasi Lapas/Rutan pun akan semakin cepat berkurang," kata Menkum dan HAM.
Upacara pemberian remisi tersebut turut dihadiri segenap unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Dairi dan pejabat eselon II di lingkungan Pemkab setempat. (TNA)