Medan (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara mengusulkan sebanyak 1.727 warga binaan agar menerima remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79.
"Serangkaian HUT RI ke-79 tahun ini, Rutan Kelas I Medan telah mengusulkan sebanyak 1.727 warga binaan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan,” kata Kepala Rutan Kelas I Medan Nimrot Sihotang dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Senin (5/8).
Nimrot menguraikan, dari 1.727 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi pada HUT RI ke-79 berasal dari beberapa kasus yang ada di Rutan Kelas I Medan.
"Dari pidum 786 orang, narkotika 832 orang, kemudian korupsi 41 orang, human trafficking empat orang, ITE tujuh orang, perlindungan anak 48 orang, lalu Undang-undang Kesehatan empat orang, dan perpajakan lima orang," ujar Nimrot.
Pihak menyebut, dari 1.727 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi itu, ada diantaranya akan langsung bebas jika usulan tersebut disetujui seluruhnya.
"Jika usulan disetujui, yang bisa langsung bebas ada sebanyak 61 orang," jelas dia.
Nimrot juga berpesan kepada seluruh warga binaan yang nantinya mendapatkan remisi agar lebih bersyukur dan semangat menjalankan program binaan di Rutan Kelas I Medan.
"Harapannya mereka nantinya harus bersyukur diberi pengurangan masa pidana oleh pemerintah, kita sangat harap mereka berkelakuan baik. Terkhusus nanti yang langsung bebas, tentunya dengan tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar hukum," ujar Nimrot Sihotang.