Medan (ANTARA) - Sebanyak 166 narapidana (napi) kasus tindak pidana korupsi di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka memperingati HUT ke-79 RI.
"Kita memberikan pengurangan masa pidana (remisi) terhadap 166 napi kasus korupsi di hari kemerdekaan HUT RI tahun 2024,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumut Anak Agung Gde Krisna, di Medan, Sabtu.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga memberikan remisi kepada belasan ribu narapidana kasus tindak pidana umum atau pidum.
“Kita juga memberikan remisi kepada para narapidana kasus tindak pidana umum kurang lebih sebanyak 11 ribu orang," ujar dia.
Dia menjelaskan, bahwasanya jumlah narapidana yang mendapatkan remisi tersebut berasal dari 19.491 warga binaan di lingkungan Kemenkumham Sumut.
Di antaranya, lanjut dia, remisi umum I sebanyak 18.844 warga binaan dan untuk remisi umum II sebanyak 607 warga binaan.
"Jumlah pada tahun ini 19.491 warga binaan, terdiri dari remisi umum satu sebanyak 18.844, kemudian remisi umum dua sebanyak 607 warga binaan. Artinya remisi umum dua itu pengurangan sepenuhnya, setelah mendapatkan remisi dia langsung bebas," ujarnya.
Penyerahan remisi itu diberikan langsung oleh Pj. Gubernur Sumut Agus Fatoni dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumut di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Medan.
Agung berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas, agar kedepannya bisa menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke keluarga.
"Setelah mendapat remisi kembali ke keluarga masing masing. Harapan kami tidak mengulangi kejahatan lagi dan menjadi masyarakat yang baik dan taat juga bisa berpartisipasi kepada masyarakat dan negara," ujar Anak Agung Gde Krisna.
166 napi kasus korupsi di Sumut dapat remisi HUT ke-79 RI
Sabtu, 17 Agustus 2024 19:29 WIB 9367