Tanjung Balai, 15/8 (Antara Sumut) - Kepala Satuan Laulintas Polresta Tanjung Balai, AKP Brigitta A Wijayanti, menegaskan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) di instansi tersebut bebas dari pungutan liar atau pungli.
"Tidak ada pungli selama proses pengurusan SIM," katanya di Tanjung Balai, Jumat.
Brigitta mengemukakan hal itu terkait dengan pernyataan sejumlah warga yang berunjuk rasa menolak pungutan tidak resmi dalam proses pengurusan SIM di Polresta Tanjung Balai.
Menurutnya, pengurusan SIM tetap mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNPB).
"Kami tetap mempedomani apa yang diatur dan ditentukan PP Nomor 50 Tahun 2010, yang menyebutkan anatara lain setiap pemohon SIM wajib mematuhi syarat dan prosedur yang ada," katanya.
Selain membayar biaya admistrasi, lanjut dia, setiap pemohon SIM juga harus menjalani dua syarat, yaitu ujian teori dan praktek.
Kasat Lantas yang baru sebulan bertugas di "kota kerang" Tanjung Balai ini menepis dugaan pungli berdalih tilang yang dilakukan anggota Lantas atas perintahnya.
"Kalau ada anggota "nakal", itu adalah oknum Polantas yang mengabaikan perintah atasan dan tidak disiplin dalam menjalankan tugas," ujarnya.
Sebab, kata Brigitta, pengemudi yang melanggar peraruran lalu lintas dikenakan tilang dan harus membayar denda ke kantor Pengadilan Negeri atau Kejaksaan setempat.
"Dalam razia lalu lintas, saya tidak pernah mengeluarkan perintah kepada anggota untuk menerima denda tilang, termasuk pada bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri. Jika ada personil yang melakukannya, itu hanya oknum," ucap dia.
Karena itu, pihaknya meminta masyarakat untuk melaporkan oknum Polantas di jajaran Polresta Tanjung Balai yang terbukti melakukan pelanggaran etika maupun peraturan dan undang-undang.
Sebelumnya, perwakilan massa pengunjuk rasa, Adrian Sulin dalam orasinya menuding Kasatlantas Tanjung Balai bersekongkol dengan anggotanya untuk melakukan pungli terhadap pemohon SIM dan pengemudi kenderaan bermotor yang terjaring razia.
Pemohon SIM, kata dia, dipungut biaya administrasi berkisar Rp230.000 hingga Rp300.000.
"Pungutan biaya tersebut jelas bertentangan dengan PP Nomor 50 Tahun 2010," katanya.
Sedangkan terhadap pengemudi yang melanggar lalu lintas, menurut Adrian, kerap dimintai biaya tilang melebihi tarif atau diluar ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Atas nama masyarakat kota ini, kami menyesalkan dan mengecam sikap Kepala Satuan Lalu Lintas yang dinilai telah menyalahgunakan tugas dan wewenangnya sebagai aparatur pelayan publik," ujarnya. (Yan)
Editor: T. Nico Adrian